4 Hal Penting Tentang Izin Kerja Ekspatriat Di Indonesia
https://itahinfo.blogspot.com/2018/07/4-hal-penting-tentang-izin-kerja.html
Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang Izin Kerja Tenaga Asing Di Indonesia?
Pasal 1 (13) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("Undang-Undang Ketenagakerjaan") mendefinisikan Pekerja Asing ("Ekspatriat") sebagai pemegang visa kewarganegaraan asing yang datang ke Indonesia dengan maksud untuk bekerja di wilayah Indonesia. Ekspatriat adalah pekerja asing yang tinggal di luar negara asal mereka dan menetap di luar negeri, misalnya di Indonesia. Pengusaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk bekerja bersama mereka di Indonesia harus memastikan bahwa para Ekspatriat telah memperoleh satu set lengkap Izin Kerja Ekspatriat sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam artikel ini, kami akan menguraikan 4 (empat) hal penting yang dipekerjakan dan / atau dalam proses mempekerjakan Ekspatriat untuk mengetahui dan memahami:
1. Siapa yang dapat menjadi Sponsor untuk Visa Kerja?
Hanya entitas berikut yang diizinkan menjadi sponsor bagi Ekspatriat di Indonesia:
• Institusi Pemerintah, Badan Internasional, Perwakilan Negara Asing;
• Kantor Perwakilan kamar asing, perusahaan asing, atau berita asing;
• Perusahaan Penanaman Modal Asing (Penanaman Modal Asing atau PMA);
• Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di lembaga yang berwenang di Indonesia (yaitu. Kantor Perwakilan Asing);
• Institusi sosial, agama, pendidikan, dan budaya; dan
• Layanan bisnis penyelenggara hiburan (impresariat).
Entitas dalam bentuk asosiasi sipil, perusahaan, kemitraan terbatas, kemitraan bisnis, dan orang perorangan dilarang untuk mempekerjakan dan / atau bertindak sebagai sponsor untuk Ekspatriat kecuali ditentukan lain oleh Hukum dan Peraturan.
Kewajiban Pembayaran DKP-TKA untuk Pengusaha / Sponsor
Pengusaha atau sponsor diharuskan membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan ("DKP-TKA") dalam jumlah USD 100 / bulan (USD 1200 / tahun) untuk setiap Ekspatriat yang dipekerjakan untuk bekerja di Indonesia. DKP-TKA dibayar penuh pada awal prosedur permohonan Izin Kerja dalam Rupiah Indonesia (IDR), untuk masa kerja yang telah disetujui oleh Menteri Tenaga Kerja.
Pengusaha atau sponsor berikut tidak diwajibkan untuk membayar DKP-TKA:
• Instansi / Lembaga Pemerintah;
• Agen Internasional (misalnya WHO, ILO, UNICEF, dll.);
• Perwakilan dari Negara Asing;
• Institusi sosial; dan
• Lembaga Keagamaan.
2. Posisi Terlarang untuk Ekspatriat
Berikut ini adalah alasan mengapa ekspatriat bekerja di Indonesia:
• Sebagai Pemilik perusahaan sponsor (Investor / Pemegang Saham) dan / atau bertindak sebagai anggota Dewan Eksekutif di perusahaan (ie .: Presiden Direktur / Direktur);
• Sebagai Ahli tentang keterampilan tertentu, untuk transfer pengetahuan kepada orang Indonesia.
Harap diperhatikan bahwa Hukum Indonesia mengatur Ekspatriat tidak diizinkan untuk memegang posisi tertentu di Indonesia. Posisi terlarang ini sebagian besar berada di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD), seperti Direktur Personalia, Manajer Sumber Daya Manusia, dan Pengawas yang terkait dengan HRD. Daftar lengkap posisi terlarang untuk ekspatriat ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 40 tahun 2012 ("Keputusan Tenaga Kerja No. 40/2012").
Selain posisi terlarang yang tercantum dalam Keputusan Tenaga Kerja No. 40/2012, ada posisi lain yang dilarang untuk Ekspatriat yang bekerja di bidang tertentu, seperti di Industri Minyak dan Gas.
Larangan bagi Ekspatriat untuk Menggenggam Beberapa Posisi
Menurut pasal 41 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 16 tahun 2015 ("Keputusan Ketenagakerjaan No. 16/2015") Pengusaha tidak diperbolehkan menggandakan pos Ekspatriat di berbagai posisi, seperti:
• Mempekerjakan Ekspatriat untuk posisi ganda, apakah kedua posisi berada dalam perusahaan yang sama, atau di perusahaan yang berbeda;
• Mempekerjakan Ekspatriat yang saat ini dipekerjakan oleh Pengusaha lain.
Dikecualikan dari larangan posting ganda adalah Ekspatriat yang bekerja sebagai anggota Dewan Direksi, atau Dewan Komisaris.
3. Prosedur untuk Mendapatkan Izin Kerja
Setiap majikan yang mempekerjakan Ekspatriat berkewajiban untuk mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja ("Izin Kerja"). Berikut ini adalah Prosedur untuk mendapatkan Izin Kerja di Indonesia:
Izin yang akan dimiliki oleh Perusahaan Sponsor:
• Rencana Perekrutan Pekerja Asing (RPTKA);
• Telex Vitas;
• Izin Perekrutan Pekerja Asing (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing atau "IMTA");
Izin yang akan dipegang oleh Ekspatriat yang dipekerjakan:
• Visa Tinggal Terbatas (Kartu Izin Tinggal Terbatas atau "KITAS");
• Beberapa Izin Keluar / Masuk Kembali ("MERP");
•Surat Pendaftaran (Surat Tanda Melapor atau "STM");
• Surat Pendaftaran Tinggal Sementara (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara atau "SKKPM");
• Kartu Izin Kedatangan (Kartu Ijin Pendatang atau "KIJ"); dan
• Surat Bukti Pelaporan Kedatangan (Lapor Kedatangan atau "LK").
Data yang diperlukan dari perusahaan sponsor pada awal prosedur terdiri dari yang direncanakan: (1) nama perusahaan sponsor; (2) domisili usaha perusahaan; (3) nama kepala perusahaan; (4) pekerjaan Ekspatriat; (5) deskripsi pekerjaan Ekspatriat; (6) jumlah ekspatriat yang disewa; (7) lokasi kerja ekspatriat yang dipekerjakan; (8) periode kerja ekspatriat; (9) upah dari Ekspatriat; (10) awal pekerjaan; (11) jumlah pekerja Indonesia yang dipekerjakan di perusahaan sponsor; (12) penunjukan pekerja Indonesia sebagai pendamping Expatriat; dan (13) program pelatihan untuk pekerja Indonesia.
4. Kewajiban untuk Mendapatkan Lisensi Lain untuk Ekspatriat
Setelah jangka waktu tertentu, Ekspatriat yang bekerja di Indonesia diwajibkan untuk mendapatkan lisensi lain untuk memenuhi kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Keputusan Tenaga Kerja No. 16 tahun 2015. Kewajibannya adalah sebagai berikut:
• Pemenuhan pajak
Pasal 36 Keputusan Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 mewajibkan Ekspatriat yang telah bekerja selama lebih dari 6 (enam) bulan di Indonesia untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau "NPWP"). Fungsi NPWP sebagai kepatuhan pajak untuk subjek hukum di Indonesia.
• Kebijakan Asuransi Lokal
Pasal 36 Keputusan Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 mewajibkan Ekspatriat untuk memiliki polis asuransi di perusahaan asuransi yang saat ini didirikan di Indonesia sebagai badan hukum Indonesia.
• Pendaftaran BPJS atau Badan Jaminan Sosial
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial, Ekspatriat yang telah bekerja setidaknya selama 6 (enam) bulan di Indonesia juga diwajibkan untuk berpartisipasi dalam Sistem Keamanan Nasional. Pengusaha harus mendaftarkan karyawan mereka di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau "BPJS") di bawah 2 (dua) program keamanan: Pekerjaan dan Kesehatan.
Pasal 1 (13) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("Undang-Undang Ketenagakerjaan") mendefinisikan Pekerja Asing ("Ekspatriat") sebagai pemegang visa kewarganegaraan asing yang datang ke Indonesia dengan maksud untuk bekerja di wilayah Indonesia. Ekspatriat adalah pekerja asing yang tinggal di luar negara asal mereka dan menetap di luar negeri, misalnya di Indonesia. Pengusaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk bekerja bersama mereka di Indonesia harus memastikan bahwa para Ekspatriat telah memperoleh satu set lengkap Izin Kerja Ekspatriat sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam artikel ini, kami akan menguraikan 4 (empat) hal penting yang dipekerjakan dan / atau dalam proses mempekerjakan Ekspatriat untuk mengetahui dan memahami:
1. Siapa yang dapat menjadi Sponsor untuk Visa Kerja?
Hanya entitas berikut yang diizinkan menjadi sponsor bagi Ekspatriat di Indonesia:
• Institusi Pemerintah, Badan Internasional, Perwakilan Negara Asing;
• Kantor Perwakilan kamar asing, perusahaan asing, atau berita asing;
• Perusahaan Penanaman Modal Asing (Penanaman Modal Asing atau PMA);
• Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di lembaga yang berwenang di Indonesia (yaitu. Kantor Perwakilan Asing);
• Institusi sosial, agama, pendidikan, dan budaya; dan
• Layanan bisnis penyelenggara hiburan (impresariat).
Entitas dalam bentuk asosiasi sipil, perusahaan, kemitraan terbatas, kemitraan bisnis, dan orang perorangan dilarang untuk mempekerjakan dan / atau bertindak sebagai sponsor untuk Ekspatriat kecuali ditentukan lain oleh Hukum dan Peraturan.
Kewajiban Pembayaran DKP-TKA untuk Pengusaha / Sponsor
Pengusaha atau sponsor diharuskan membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan ("DKP-TKA") dalam jumlah USD 100 / bulan (USD 1200 / tahun) untuk setiap Ekspatriat yang dipekerjakan untuk bekerja di Indonesia. DKP-TKA dibayar penuh pada awal prosedur permohonan Izin Kerja dalam Rupiah Indonesia (IDR), untuk masa kerja yang telah disetujui oleh Menteri Tenaga Kerja.
Pengusaha atau sponsor berikut tidak diwajibkan untuk membayar DKP-TKA:
• Instansi / Lembaga Pemerintah;
• Agen Internasional (misalnya WHO, ILO, UNICEF, dll.);
• Perwakilan dari Negara Asing;
• Institusi sosial; dan
• Lembaga Keagamaan.
2. Posisi Terlarang untuk Ekspatriat
Berikut ini adalah alasan mengapa ekspatriat bekerja di Indonesia:
• Sebagai Pemilik perusahaan sponsor (Investor / Pemegang Saham) dan / atau bertindak sebagai anggota Dewan Eksekutif di perusahaan (ie .: Presiden Direktur / Direktur);
• Sebagai Ahli tentang keterampilan tertentu, untuk transfer pengetahuan kepada orang Indonesia.
Harap diperhatikan bahwa Hukum Indonesia mengatur Ekspatriat tidak diizinkan untuk memegang posisi tertentu di Indonesia. Posisi terlarang ini sebagian besar berada di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD), seperti Direktur Personalia, Manajer Sumber Daya Manusia, dan Pengawas yang terkait dengan HRD. Daftar lengkap posisi terlarang untuk ekspatriat ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 40 tahun 2012 ("Keputusan Tenaga Kerja No. 40/2012").
Selain posisi terlarang yang tercantum dalam Keputusan Tenaga Kerja No. 40/2012, ada posisi lain yang dilarang untuk Ekspatriat yang bekerja di bidang tertentu, seperti di Industri Minyak dan Gas.
Larangan bagi Ekspatriat untuk Menggenggam Beberapa Posisi
Menurut pasal 41 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 16 tahun 2015 ("Keputusan Ketenagakerjaan No. 16/2015") Pengusaha tidak diperbolehkan menggandakan pos Ekspatriat di berbagai posisi, seperti:
• Mempekerjakan Ekspatriat untuk posisi ganda, apakah kedua posisi berada dalam perusahaan yang sama, atau di perusahaan yang berbeda;
• Mempekerjakan Ekspatriat yang saat ini dipekerjakan oleh Pengusaha lain.
Dikecualikan dari larangan posting ganda adalah Ekspatriat yang bekerja sebagai anggota Dewan Direksi, atau Dewan Komisaris.
3. Prosedur untuk Mendapatkan Izin Kerja
Setiap majikan yang mempekerjakan Ekspatriat berkewajiban untuk mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja ("Izin Kerja"). Berikut ini adalah Prosedur untuk mendapatkan Izin Kerja di Indonesia:
Izin yang akan dimiliki oleh Perusahaan Sponsor:
• Rencana Perekrutan Pekerja Asing (RPTKA);
• Telex Vitas;
• Izin Perekrutan Pekerja Asing (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing atau "IMTA");
Izin yang akan dipegang oleh Ekspatriat yang dipekerjakan:
• Visa Tinggal Terbatas (Kartu Izin Tinggal Terbatas atau "KITAS");
• Beberapa Izin Keluar / Masuk Kembali ("MERP");
•Surat Pendaftaran (Surat Tanda Melapor atau "STM");
• Surat Pendaftaran Tinggal Sementara (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara atau "SKKPM");
• Kartu Izin Kedatangan (Kartu Ijin Pendatang atau "KIJ"); dan
• Surat Bukti Pelaporan Kedatangan (Lapor Kedatangan atau "LK").
Data yang diperlukan dari perusahaan sponsor pada awal prosedur terdiri dari yang direncanakan: (1) nama perusahaan sponsor; (2) domisili usaha perusahaan; (3) nama kepala perusahaan; (4) pekerjaan Ekspatriat; (5) deskripsi pekerjaan Ekspatriat; (6) jumlah ekspatriat yang disewa; (7) lokasi kerja ekspatriat yang dipekerjakan; (8) periode kerja ekspatriat; (9) upah dari Ekspatriat; (10) awal pekerjaan; (11) jumlah pekerja Indonesia yang dipekerjakan di perusahaan sponsor; (12) penunjukan pekerja Indonesia sebagai pendamping Expatriat; dan (13) program pelatihan untuk pekerja Indonesia.
4. Kewajiban untuk Mendapatkan Lisensi Lain untuk Ekspatriat
Setelah jangka waktu tertentu, Ekspatriat yang bekerja di Indonesia diwajibkan untuk mendapatkan lisensi lain untuk memenuhi kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Keputusan Tenaga Kerja No. 16 tahun 2015. Kewajibannya adalah sebagai berikut:
• Pemenuhan pajak
Pasal 36 Keputusan Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 mewajibkan Ekspatriat yang telah bekerja selama lebih dari 6 (enam) bulan di Indonesia untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau "NPWP"). Fungsi NPWP sebagai kepatuhan pajak untuk subjek hukum di Indonesia.
• Kebijakan Asuransi Lokal
Pasal 36 Keputusan Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 mewajibkan Ekspatriat untuk memiliki polis asuransi di perusahaan asuransi yang saat ini didirikan di Indonesia sebagai badan hukum Indonesia.
• Pendaftaran BPJS atau Badan Jaminan Sosial
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial, Ekspatriat yang telah bekerja setidaknya selama 6 (enam) bulan di Indonesia juga diwajibkan untuk berpartisipasi dalam Sistem Keamanan Nasional. Pengusaha harus mendaftarkan karyawan mereka di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau "BPJS") di bawah 2 (dua) program keamanan: Pekerjaan dan Kesehatan.