Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Ramadhan 2016
https://itahinfo.blogspot.com/2016/05/jam-kerja-asn-tni-dan-polri-selama.html
Tinggal beberapa minggu lagi kita akan menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi yang beragama Islam, setiap bulan ramadhan selalu ada beberapa keistimewaan bagi pekerja termasuk ASN, TNI dan Polri ini dikarenakan pada bulan ramadhan bagi umat Islam yang melaksanakan akan berpuasa hapir 13-14 jam lebih tergantung jam sahur.
Selama berpuasa tentunya bagi yang melaksanakan yang pertama akan menahan rasa lapar dan haus sehingga ini akan dapat berpengaruh terhadap aktivitas individu yang sedang berpuasa, selanjutnya merasa mengantuk pada jam tertentu, karena selama bulan ramadhan akan bangun sahur bahkan ada yang tidak tidur hingga waktu sholat subuh dan langsung mempersiapkan aktifitas kerja, pada malam setelah berbuka puasa antara magrib dan isya waktu menikmati suasana setelah berbuka puasa dan setelah sholat isa akan melaksanakan sholat tarawih berjamaah.
Maka dari itu Pemerintah melalui Men PAN-RB setiap bulan ramadhan selalu mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jam kerja saat bulan ramdhan setiap tahun.
Berikut Jam kerja selama bulan Ramadhan yang dikutip dari web Menpan, Jumat (20/5) Surat Edaran Mentri Pandayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramdhan.
Bagi Instansi Pemrintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
Selama berpuasa tentunya bagi yang melaksanakan yang pertama akan menahan rasa lapar dan haus sehingga ini akan dapat berpengaruh terhadap aktivitas individu yang sedang berpuasa, selanjutnya merasa mengantuk pada jam tertentu, karena selama bulan ramadhan akan bangun sahur bahkan ada yang tidak tidur hingga waktu sholat subuh dan langsung mempersiapkan aktifitas kerja, pada malam setelah berbuka puasa antara magrib dan isya waktu menikmati suasana setelah berbuka puasa dan setelah sholat isa akan melaksanakan sholat tarawih berjamaah.
Maka dari itu Pemerintah melalui Men PAN-RB setiap bulan ramadhan selalu mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jam kerja saat bulan ramdhan setiap tahun.
Berikut Jam kerja selama bulan Ramadhan yang dikutip dari web Menpan, Jumat (20/5) Surat Edaran Mentri Pandayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramdhan.
Bagi Instansi Pemrintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
- Hari Senin sampai dengan Kamis. Masuk Kerja Pukul : 08.00-15.00
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
- Hari Jumat. Masuk Kerja 08.00-15.00
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
Bagi Instansi Pemrintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
- Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu. Masuk Kerja Pukul : 08.00-14.00
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
- Hari Jumat. Masuk Kerja 08.00-14.30
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 dan 6 hari kerja selama bulan ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.