BENTUK PERILAKU YG TIDAK SESUAI DENGAN ADAT DAYAK

MOTO “Dimana Bumi Dipijak Di situ Langit Dijunjung” mempunyai arti bahwa setiap orang wajib menghormati budaya, aturan-aturan, adat ...






MOTO “Dimana Bumi Dipijak Di situ Langit Dijunjung” mempunyai arti bahwa setiap orang wajib menghormati budaya, aturan-aturan, adat istiadat serta kebiasaan-kebiasaan masyarakat di mana ia berada, baik daerah sendiri maupun di daerah-daerah suku bangsa lain.
Apabila seorang menghormati dan menghargai budaya dan adat istiadat masyarakat suku bangsa setempat maka ia akan diterima dan dihormati pula oleh masyarakat setempat. Dalam hubungan itu maka seseorang perlu mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perilaku yang sesuai dengan budaya dan adat istiadat masyarakat dimana ia berada.
Bagi masyarakat Dayak Ngaju bentuk-bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan budaya dan adat istiadat dapat dibagi atas 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
1. Perilaku Tidak Menyenangkan
2. Perilaku Tercela / Tidak terpuji
3. Peirlaku Melanggar Hukum Adat
1. Perilaku Tidak Menyenangkan
Dalam adat kebiasaan suku Dayak Ngaju, masyarakat Dayak tidak suka kepada siapapun yang bersikap egois serta berbagai bentuk perilaku yang terkait dengan itu misalnya :
1.1 Sombong, arogan, mau menang sendiri, kurang peduli, kurang toleransi pada orang lain, tidak setia kawan atau tidak sportif.
1.2 Pada umumnya orang Dayak tidak suka kepada siapapun yang suka menganiaya binatang.
1.3 Pemalas, pengaggur, suka menggoda atau cemburu buta merupakan perilaku yang tidak menyenangkan.
1.4 Masyarakat tidak suka kepada orang yang berperilaku kasar dan tidak sopan.
1.5 Masyarakat Dayak juga tidak suka kepada orang asing yang tidak menghormati budaya dan adat istiadat mereka termasuk terhadap sikap dan perilaku fanatisme agama berlebihan.
2. Perilaku Tercela / Tidak terpuji
Beberapa perilaku yang oleh orang masyarakat Dayak Ngaju dinilai sebgai perilaku tercela/ tidak terpuji, misalnya :
2.1 Perilaku suka mabuk-mabukan
2.2 Merusak tubuh sendiri, salah satu contoh adalah mengkonsumsi narkoba.
2.3 Perilaku pelecehan seksual, pengganggu wanita, perselingkuhan, kumpul
kebo atau hidung belang.
2.4 Melakukan penghinaan, mengeluarkan kata-kata kotor atau sumpah
sarapah.
2.5 Perilaku suka berbohong, meniup mencuri, apalagi sampai terjadi
perampokan.
2.6 Perilaku suka bertengkar, berkelahi atau menganiaya orang lain.
3. Perilaku Melanggar Hukum Adat
Bentuk-bentuk perilaku melanggar hukum adat dan dapat dikenakan sanksi hukum adat, misalnya :
Melarikan ank gadis atau istri orang
Menghamili ank gdis atau istri orang
Tindakan perkasa
Kawin Tulah
Menyerobot tanah garapan orang lain
Menganiaya atau membunuh orang.
Mengangu acara keagamaan, mencemari/ merusak tempat ibadah.
Barang siapa yang peduli terhadap adat istiadat serta menghidarkan diri dari bentuk-bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan adat istiadat yaitu :
1). Perilaku tidak menyenangkan, 2). Perilaku tercela / tidak terpuji serta 3) perilaku melanggar Hukum Adat tersebut di atas maka yang bersangkutan akan menjadi orang yang dihormati oleh warga masyarakat Dayak Ngaju di wilayah kota Palangkaraya khususnya dan diseluruh wilayah Propinsi Kalimantan Tengah pada umumnya.

Related

senibudaya 5695858002962188844

Posting Komentar

emo-but-icon

Total Pageviews

Statistik

item