Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Seluruh Samsat di Kalteng

Ini informasi penting bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah yang memiliki Nomor Polisi Kendaraan Bermotor di luar Kalimantan Tengah (non KH), dan berkesempatan untuk mutasi ke Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Kalimantan Tengah (KH) dengan GRATIS atau pembebasan BBN kepemilikan ke-2 100% dengan tahun pembuatan/perakitan Kendaraan Bermotor 2013 ke bawah.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2015, kebijakan ini akan berlaku dari 1 Agustus 2015 hingga 30 Juni 2016. Nah jangan tunggu lagi cepat mutasi kendaraan yang non KH ke KH karena waktu terbatas.

Berikut Kutipan Pergub Nomor 27 Tahun 2015.

TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR LUAR DARAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KE 2 (DUA) DAN SETERUSNYA

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau beserta gandengannya yang di gunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sesuatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan Roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pasal 2

  1. Pembebasan pembayaran BBN-KB adalah sebesar 100% (sertus persen) dari tarif BBN-KB.
  2. Pembebasan pembayaran BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kendaraan bermotor kepemilikan ke-2 (dua) dan seterusnya yang bernomor polisi luar daerah Kalimantan Tengah.
  3. Pembebasan seagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk Kendaraan Bermotor dengan Tahun pembuatan/perakitan Tahun 2013 ke bawah.
  4. Pembebasan pembayaran BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Pasal 3

Masa pembebasan BBN-KB bernomor polisi Luar Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk kepemilikan ke dua dan seterusnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.

Pasal 4

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2015.

Mari baca dan download Pergub-nya disni.

Related

kalteng 9014722123613384614

Posting Komentar

emo-but-icon

Total Pageviews

Statistik

item