Aturan Bagi Penguna Drone di Indonesia
itahnews - Drone kini menjadi salah satu perangkat elektronik yang banyak digunakan. Terlebih drone harganya kian murah. Jadi tak heran ...
https://itahinfo.blogspot.com/2015/08/aturan-bagi-penguna-drone-di-indonesia.html
itahnews - Drone kini menjadi salah satu perangkat elektronik yang banyak digunakan. Terlebih drone harganya kian murah. Jadi tak heran masyarakat umum pun kini dapat memperoleh drone dengan bebas di pasaran.
Namun dalam penggunaannya, pemilik drone kini juga harus berhati-hati. Terlebih Pemerintah kini telah secara resmi mengeluarkan aturan pemakaian drone melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90/2015. Berikut ini adalah aturan-aturan terkait penggunaan drone di tanah air.
- Sistem udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari batas kawasan udara terlarang (prohibited area) atau udara terbatas (restricted area).
- Pesawat udara tanpa awak yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.
- Sistem pesawat udara tanpa awak dengan Peralatan Pertanian (penyemprot hama dan/atau penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan rencana terbang (flight plan).
- Kegiatan penyemprotan hama dan/atau penaburan benih dengan menggunakan teknologi sisten pesawat udara tanpa awak diizinkan apabila dalam radius 500 m dari batas terluar areal pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada pemukiman penduduk.
- Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah, penggunaan sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan yang bersifat rutin dan terjadwal dengan lingkup penerbangan tertentu (area tertentu), menggunakan individual flight plan.