Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di Tunda

Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah di tunda hingga waktu yang masih belum diketahui. Hal ini terjadi karena gugatan cagub dan cawagub Kalteng Ujang-Jawawi telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas semua guguan yang telah di ajukan Ujang-Jawawi.

Keputusan ini terkait dengan Nomor Perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT, gugatan pihak calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi, melawan Komisi Pemilihan Umum RI. "Hal tersebut akan sulit untuk tercapai jika pelaksanaan harus tetap pada 9 Desember besok," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, Selasa, 8 Desember 2015. (Sumber: Tempo)

Hal lain yang membuat pilgub Kalteng tertuda yaitu masalah surat suara yang sudah tercetak 100% hanya untuk dua pasangan calon, sehingga dalam waktu 24 jam tidak mungkin mencetak surat suara untuk tiga pasangan calon.

Maka dengan ini masyarakat Kalimantan Tengah harus bersabar untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, sedangkan untuk pilkada bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Related

politik 612835639551162177

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Terbaru

Total Pageviews

Statistik

item