Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Nopol KH
https://itahinfo.blogspot.com/2015/08/pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor.html
Pemutihan pajak kendaraan bermotor atau Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Kalimantan Tengah seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2015 ini merupakan perpanjangan Pergub 36 Tahun 2014 masa berlaku pembebasan sanksi administrasi dari tanggal 1 Oktober 2014 sampai 31 Juli 2015. Pada Pergub 24 Tahun 2015 ini memperpanjang akhir jatuh tempo pembebasan sangksi administrasi hingga 31 Desember 2015.
Bagi masyarakat Kalimantan Tengah atau diluar Kalimantan Tengah yang memiliki kendaraan ber-nopol KH yang menunggak pajaknya dari tanggal jatuh tempo lebih dari 2 (dua) tahun, maka dari kelebihan 2 (dua) tersebut akan dibebaskan dari sanksi administrasi.
Misalnya :
Saya punya kendaraan tanggal jatuh tempo 5 Januari 2010 maka jika saya bayar pajak pada tanggal 5 Maret 2015 maka saya dikenakan sanksi administrasi dari tahun 2010 (1), 2011 (2), 2012 (3), 2013 (4), 2014 (5) dan 2015 (6). Jika saya bayar lewat dari tanggal jatuh tempo pada tahun 2015 maka saya juga kena sanksi pada tahun 2015, Kalau dihitung mundur dari tanggal saya bayar 5 Maret 2015, maka dari tahun 2013 (4), 2012 (3), 2011 (2) dan 2010 (1) denda administrasi saya dibebaskan hanya membayar pokok pajaknya. Untuk 2014 (5) dan 2015 (6) saya masih kena sanksi administrasi (denda) dari pokok pajak.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PENHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR DI KALIMANTAN TENGAH.
Pasal 1
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penhapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 36), diubah berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Masa Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku muali 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Silakan baca dan download Pergub-nya disini