Didenda karena posting foto "POLISI" di Facebook


Itahnews - The Citizens Security Law yang dikenal sebagai the gagging law (undang-undang yang membuat tersedak) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli lalu melarang penggunaan yang tidak sah dari gambar polisi yang mungkin membahayakan keselamatan mereka atau keluarga mereka atau fasilitas yang dilindungi atau operasi polisi.

Amnesty International mengecam undang-undang tersebut dan mengatakan bahwa memotret polisi sangat penting dalam kasus-kasus ketika kekuatan yang eksesif telah digunakan. Denda yang dikenakan oleh undang-undang tersebut antara 600 hingga 30.000 euro.

Seorang wanita Spanyol telah didenda hampir 900 dollar AS di bawah hukum kontroversial baru negara tersebut karena mem-  posting foto mobil polisi yang diparkir secara ilegal di tempat parkir yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas di Facebook.

Wanita yang tidak disebutkan namanya tersebut merupakan warga Petrer di Alicante, tenggara Spanyol. Ia mem-posting foto di halaman Facebook-nya dengan komentar :
Park where you bloody well please and you won’t even be fined
Fernando Portillo, juru bicara polisi setempat mengatakan bahwa petugas polisi memarkir kendaraan di tempat parkir disabilitas karena mereka dipanggil untuk menangani insiden vandalisme di sebuah taman di dekatnya. Sebuah respon yang cepat sangat penting jika mereka ingin menangkap pelaku sehingga parkir di tempat tersebut adalah karena kondisi darurat.

Bulan lalu dua pasangan di Córdoba dilaporkan didenda masing-masing 300 euro karena mengonsumsi alkohol di tempat umum, meskipun mereka mengaku hanya meminum minuman ringan dan memakan pizza.

Hukum tersebut juga melarang demonstrasi di sekitar parlemen atau senat, mencoba untuk mencegah penggusuran atau tindakan perlawanan pasif seperti melakukan aksi protes sambil duduk. Pelanggar bisa menghadapi denda hingga 600.000 euro.

Sumber : The Guardian, Internet Sehat

/jar.

Related

Teknologi 7065374849755969192

Posting Komentar

emo-but-icon

Total Pageviews

Statistik

item