Senin Memori Kasasi Pilkada Kalteng dan Fak-Fak Diserahkan KPU ke MA

Pilkada Kalteng rupanya masih belum jelas kapan ujungnya, maslahnya memori kasasi KPU Pusat untuk Pilkada Kalteng dan Fak-Fak (Papua) baru akan diserahkan ke Mahkamah Agung pada besok Senin, 14/12/2015 atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan padangan Nomor Urut 3 Ujang-Jawawi. Yang artinya masyarakat Kalimantan Tengah masih harus bersabar untuk melaksanakan pilkada Cagub dan Cawagub Kalteng terutama kandidat dan pendukung Nomor urut 1 Sugianto-Habib Ismail dan 2 Willy-Wahyudi. masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas sengketa pencalonan di Pilkada Provinisi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak pada Senin (14/12/2015) mendatang. (Sumber : BeritaSatu)

Adapun tiga darah lain yakni Pematangsiantar, Simalungun dan Manado yang juga ditunda pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2015 masih dalam proses di PT TUN.

Related

politik 3064366787831087549

Posting Komentar

emo-but-icon

Total Pageviews

Statistik

item