Pemberian Keringan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengeluarkan Perturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang peringanan tarif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (BBM KB I) yang tarif standar menurut Peraturan Daerah BBN KB dikenakan 15% maka dengan Pergub ini hanya akan dikenakan seberasar 10% yang berarti dipotong 5%.

Apa itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah pada semua jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di darat dengan maksimal kapasitan 8 Ton, pada saat pembelian kendaraan baru yang disebut dengan BBN KB I dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yang dibalik nama dari pihak pertama ke pihak kedua disebut BBN KB II yang dipungut melalui Samsat diseluruh kabupaten dan kota se Kalimantan Tengah.

Adapun pengenaan pergub ini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) Pertama atau saat pembelian Kendaraan Baru atau BBN KB I. Peraturan Gubernur ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2016 sampai 31 Juli 2017 (selama 1 tahun). Jadi dihimbau bagi masyarakat Kalimantan Tengah yang ingin membeli kendaraan baru agar memanfaatkan kebijakan ini dan menggunakan plat kendaraan Kalimantan Tengah (KH).

Berikut isi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2016 Pemberian Keringan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, ini adalah pasal-pasal yang penting untuk diketahui.

Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan Roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
  2. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaaan kendaraan bermotor.
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pasal 2
  1. Pemberian Keringan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan jenis Sepeda motor, Sedan, Jeep, Mini Bus, Mikro Bus, Bus, Pick Up, dan kusus untuk jenis kendaraan bermotor Truck, Liht Truck dan sejendisnya dengan kapasitas angkutan maksimal 8 Ton Pengurangan tarif sebesar 5% (lima persen).
  2. Kendaraan tarif pengenaan BBN-KB sebagaimana demaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kendaraan Bermotor Kepemilikan Penyerahan Pertama (BBN-KB I).
Pasal 3
  1. Masa pemberian keringanan tarif pengenaan BBN-KB Kepemilikan Pneyerahan Pertama (BBN-KB I) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak 1 Agustus 2016 smapai dengan tanggal 31 Juli 2017.
  2. Setelah masa belaku Peraturan Gubernur ini berakhir maka sejak tanggal 1 Agustus 2017 kembali berlaku tarif normal sebagaimana Kententuan dalam Pasal 201 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Related

samsat 527213062119421471

Posting Komentar

emo-but-icon

Total Pageviews

Statistik

item