Putusan PTTUN Mengembalikan Ujang - Jawawi Menjadi Cagub dan Cawagub Kalteng

Setelah sempat keluar keputusan KPU Pusat SK 196 yang mendiskualifikasi Ujang Iskandar dan Jawawi sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2015, dengan perjuangan yang cukup keras oleh tim pemenangan Ujang - Jawawi akhirnya pada tanggal 2 November 2015 menurut keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta dalam keputusan sela menerima permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Ujang Iskandar-Jawawi pada Rabu kemaren.

Dengan keputusan PTTUN ini maka yang pada awalnya Ujang-Jawawi didiskualifikasi oleh KPU Pusat maka dengan secara otomatis SK KPU 196 gugur demi hukum setelah dikabulkannya gugatan tersebut.

Tangis haru para simpatisan Ujang-Jawawi pecah dengan melakukan sujud syukur atas dikabulnya gugatan Ujang-Jawawi. Karena menurut Ujang Iskandar (Calon Gub Kalteng 2016-2021) pada salah satu stasiun tv swasta, sudah banyak yang mereka korbankan selama persiapan mengikuti pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada 9 Desember 2015 yang tinggal menghitung hari.

Dari tahapan persiapan hingga mengikuti siaran langsung televisi pada debat calon gubernur dan wakil gubernur, seperti Ujang ungkapkan, beliau sudah rela mundur sebagai Bupati aktif Kotawaringin Barat dan Jawawi sudah rela mundur sebagai PNS/ASN aktif di Barito Utara demi aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah yang menghendaki mereka berdua tetap ikut bertarung pada pilkada 9 Desember 2015 nanti apapun hasilnya.

Related

politik 6268248525283553051

Posting Komentar

emo-but-icon

Total Pageviews

Statistik

item