Dinas Pendidikan Keluarkan Kebijakan "Libur Sekolah"


itahnews - Kondisi kabut yang semakin parah menyebabkan pemerintah daerah, yaitu Dinas Pendidikan dan Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan kebijakannya. Kepala Disdikprov Kalteng Damber Liwan menyebutkan kebijakan meliburkan sekolah karena kabut asap semakin pekat yang merupakan wewenang pemerintah kabupaten / kota daerah itu.

Disdik Provinsi telah mengeluarkan surat himbauan kepada kabupaten / kota agar dapat meliburkan sekolah apabila kondisi asap dirasa sangat mengganggu, kata Damber di Palangkaraya.

"Kondisi kabut asap yang pekat ini kan tidak merata diseluruh kabupaten / kota se-kalteng. Jadi, yang mengetahui dan memastikan libur sekolah itu sangat perlu tetap di kabupaten / kota," tambah dia.

Menurutnya sampai sekarang belum ada kabupaten / kota yang menerbitkan kebijakan meliburkan sekolah. Namun, hanya dibeberapa kabupaten / kota Palangkaraya telah diterapkan kebijakan memperlambat masuk dan mempercepat pulang sekolah.

Seperti aturan yang berlaku di Kota Palangkaraya saat ini semua sekolah negeri maupun swasta yang seharusnya masuk pukul 07.00 wib menjadi pukul 08.00 wib dan jadwal pulang tetap pukul 12.00 wib.

Menurut Damber, selain kebijakan tersebut, Disdik Provinsi Kalteng juga telah menerbitkan himbauan meniadakan aktivitas di luar ruang kelas. Mulai dari oahraga, upacara bendera maupun yang lainnya.

"Tapi kembali lagi, itu kewenangan Kabupaten / Kota setempat. Kalau di daerah itu kabut asapnya tidak terlalu parah, mungkin anak-anak belajar seperti biasa," kata Damber.(ANTARA)

Related

kalteng 5435843196558796027

Posting Komentar

emo-but-icon

Total Pageviews

Statistik

item