Tax Amnesty, Mengembalikan Uang Negara

Tax Amnesty telah disahkan oleh DPR RI pada hari Selasa, 28 Juni 2016 bersamaan dengan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), setelah beberapa lama tarik ulur antara tim Pemerintah dan DPR RI karena tax amnesty akan memberikan keringanan pajak bagi warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar negri untuk masuk ke Indonesia.

Undang Undang Tax Amnesty atau disebut juga sebagai Undang-Undang Pengampunan Pajak akan memberikan keringan bagi dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri untuk masuk ke Indonesia, ini dilakukan pemerintah karena diperkirakan ada sekitar Rp. 11.400 triliun lebih uang negara yang diparkir di luar negeri sejak tahun 1970 ujar Menkeu Bambang, dana ini didapat oleh pengusaha Indonesia dari hasil mengeruk sumber daya alam yang ada di Indonesia selama ini.

Diperkirakan hasil dari UU Tax Amnesty negara akan menghasilkan tambahan dana untuk APBN sebesar Rp. 165 triliun. UU Tax Amnesty akan berlaku per 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Jika dana ini terparkir di luar negri maka sangat merugikan bagi Indonesia karena dana itu bersumber dari SDA Indonesia selama ini, bagi negara lain tempat dana itu tersimpan mereka manfaatkan untuk modal bisnis negara mereka untuk membangun negaranya. tetapi jika dana itu berada di Indonesia maka akan sangat bermanfaat untuk menambah cadangan devisa negara yang utama agar bisa dimanfaatkan untuk menyehatkan sektor finansial seperti perbankan untuk modal bisnis baik untuk pembangunan maupun perkreditan.

Banayak pro dan kontra dari UU Tax Amnesty karena betapa murahnya pajak yang dipungunt negara jika dana itu masuk ke Indonesia, sedangkan dana orang Indonesia sendiri yang ditanam di Indonesia pajaknya lebih besar dari tarif yang ada di UU Tax Amnesty, tetapi bagi negara dana itu harus masuk ke Indonesia, walaupun dengan pajak yang murah karena efek jangka panjangnya cadangan devisa negara semakin banyak sehingga negara tidak perlu lagu mencari pinjaman yang bersumber dari luar negeri.

Salah satu negara yang akan terpukul jika UU Tax Amnesty dibelakukan yaitu Singapura, diperkirakan selama ini negara Singapura maju pesat dan mampu membangun negaranya dananya bersumber dari dana orang-orang Indonesia yang kaya, mereka memberikan fasilitas lebih bagi warga negara Indoensia yang memiliki duit banyak untuk bebas hidup di Singapura asalkan dana mereka di tanam di Singapura. Singapura hanya negara Kota yang tidak memiliki sumber daya alam, walaupun ada sumber daya alam tidak akan mamapu untuk menutupi pembangunan negaranya. Nah dari dana inilah mereka permainkan untuk membangun bisnis dinegaranya, jika danaa orang Indonesia yang ada di Singapura bisa diboyong ke Indonesia.

Kita berharap mudah-mudahan UU Tax Amnesty ini dapat memberikan manfaat bagi negara Indoensia, terutaman bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah untuk mendanai pembangunan negar Indonesia.

Related

nasional 8154520272627420553

Posting Komentar

emo-but-icon

Total Pageviews

Statistik

item