Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Yang Terdaftar di Wilayah Kalimantan Tengah

AwanNews - Kabar gembira bagi anda yang memiliki kendaraan diwilayah Kalimantan Tengah atau Plat KH, karena dalam rangka menyambut Hari...


AwanNews - Kabar gembira bagi anda yang memiliki kendaraan diwilayah Kalimantan Tengah atau Plat KH, karena dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 tahun 2019, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Bapenda) melalui surat edaran Kepala Bandan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Kaspinor, SE, M.Si. Nomor : 01/1297/I.2/Bapenda/2019, meneruskan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan Tengah. Yang berlaku selama 1 Bulan mulai tanggal 17 Agustus 2019 hingga 17 September 2019.

Pada Pasal 2 Pergub 19 Tahun 2019 menerangkan bahwa :

  1. Penghapusan Sanksi Administrasi yang diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang tertuang sebesar 100% (Seratus Persen).
  2. Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak terutang.
  3. Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban pembayar pajak yang terutang.

Maksud dari penghapusan sanksi administrasi yaitu penghapusan denda pajak kedaraan yang menunggak hingga 17 Agustus 2019 dan akan berakhir masa pembayarannya pada tanggal 17 September 2019 jika anda ingin mendapatkan pembebasan denda. Dan untuk denda Asuransi Jasa Raharja (SWDKLLJ) tetap dibayar karena bukan kewenangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan roda dua seperti sepeda motor baik metik maupun manual, kendaraan roda tiga baik angkutan biasa atau umum, kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, juga kendaraan berat seperti truk dan kendaraan angkutan.

Ayo bagi warga masyarakat Kalimantan Tengah buruan membayar pajak kendaraan anda yang sudah menunggak/denda pajak hingga tanggal 17 Agustus 2019 karena waktunya cuma satu bulan, hal ini sangat jarang sekali terjadi dalam 1 tahun, lumayan jika anda memiliki kendaraan roda empat, apalagi truk dan kendaraan berat lainnya yang memiliki cc mesin besar.

Related

penghapusan denda pajak 3128411625145050635

Posting Komentar

emo-but-icon

Total Pageviews

Statistik

item